DAMPAK PERTAMBANGAN DAN SOLUSI
DAMPAK
PERTAMBANGAN BATU BARA
Pencemaran
lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata
lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan
merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
a. Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan
Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi
lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa
negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak
negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan
permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya
permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan
pengangut berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat
memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan
komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus
hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah
yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap
industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam
hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah
dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan
wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan
dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan
habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh
terjadi kesalahan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan
batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup
besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara
langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1. Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan
air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai,
tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam
konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami
yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun
senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi
dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi
merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai
makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan
membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang
terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi
kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru.
Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti
influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis
kronis.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkanprofil
tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan
lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah
penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana,
gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana
yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar
10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas pertambangan batubara juga berdampak terhadap peningkatan
laju erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan dan muara-muara sungai.
Kejadian erosi merupakan dampak tidak langsung dari aktivitas pertambangan
batubaramelainkandampakdaripembersihan lahanuntukbukaan tambangdan
pembangunan fasilitas tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan
prasarana pendukung seperti perkantoran, permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan
batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah
penutup (sub soil/overburden). Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup
akan merubah sifat-sifat tanah terutama sifat fisik tanah dimana susunan tanah
yang terbentuk secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang tertata rapi dari
lapisan atas ke lapisan bawah akan terganggu dan terbongkar akibat
pengupasan tanah tersebut.
b.
Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia,
munculnya berbagai penyakit antara lain :
1. Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan
manusia jika airnya dikonsumsi dapat
menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah
tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan
(Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu batubara menyebabkan
polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara.
Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat
memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan
disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan
yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk
buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung
berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel,
vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng,
selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3. Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan
batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup
parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara
secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara
tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut
mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan
menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.
Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut
mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam
sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan
penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
c.
Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1. Terganggunya Arus Jalan Umum
a. Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan
batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin
banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan
jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik
lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya
menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan
menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau
tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang
akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang
juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat
pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan
moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber
wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah
satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia
adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia
hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai
104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal
ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber
wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari
kegiatan penambanganya.
Secara
teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para
pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu
bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang
sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
v Pembakaran batubara dan ancaman terbesar
terhadap iklim kita
Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air
dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air
di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam
kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara
adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan
saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di
sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah
sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida,
sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi
iklim kita.
v Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat
pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara
yang ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan
hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
Pertambangan yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan
segudang masalah untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang
raksasa, drainase tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah.
Hamparan alam yang rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah
pulih , sekeras apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan
masyarakat, tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang
dihasilkan dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal
ginjal, dan kanker.
Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang
diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri.
Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v lingkungan pasca tambang
Kegiatan
pasca tambangpembangunan yang berkelanjutansemestinyamenghasilkan output
yaitupemanfaatan yang optimal dan bijakterhadapsumberdayaalam yang
takterbaharukan, sertaberkesinambunganterhadapkeseterdiaansumberdayaalam.
Adanyadampakekologisdarikegiatan pasca
tambangmemacuuntukdipikirkanterlebihdahulu, sertadilakukanpenelitian dan
penaatanruangkarenabilatidakdilakukankompehensip,
makapenutupantambanghanyaakanmeninggalakankerusakanbentangalam dan lingkungan.
Untukitudiperlukanupayapenanggulananpencemaran dan kerusakanlingkungan pada
saatoperasimaupun pasca ditutupnya usa tambangsebagaiberkesinambungan yang pada
intinyaadalahupaya yang bisa
untukmenghilangkandampakdarikegiatantambangdenganmelakukansuaru gran desain dan
krontruksikegiatantambang yang berdampaklingkungan yang dikenaldengan AMDAL.
Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para
pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No. 23/1997
serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 389K/008/MPE/1995
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan
yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas
jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang
termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam
daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah
kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan
seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang
No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak
diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan,
cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan
sebagainya.
v SOLUSI TERHADAP DAMPAK DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara
yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui
potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri
ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan
terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat
ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu
sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif
(control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk
pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi.
Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor.
Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko
terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan
terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya
reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah
perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara
dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan
pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan
untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi
perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara
kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan
kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap
lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat
negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah
terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang
bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga
memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan
yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan
lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang
lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya
apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara
bijaksana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar